Pengadaan Baliho Visi Misi Wali Kota Pakai Dana BOS, Kepsek SDN 29 Lubuk Linggau Tabrak Juknis?

LUBUK LINGGAU — Pemasangan baliho berukuran besar yang memuat foto Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuklinggau beserta visi-misi pimpinan daerah di lingkungan sekolah dasar publik akhirnya terkuak.

Kepala Sekolah SDN 29 Lubuk Linggau, Andi Setiawan, S.Pd., v secara terang-terangan mengakui bahwa pengadaan baliho tersebut dibiayai menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pengakuan mengejutkan tersebut disampaikan Andi Setiawan saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya.

Ia menegaskan bahwa pihak sekolah membeli paket baliho tersebut dari pihak penyedia (pihak ketiga) dengan anggaran dari Dana BOS.

​”Kalau anggaran dari baliho/banner misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota itu kami beli dari Dana BOS, kalau tidak salah tahun kemarin.

Dan itu kami terima bersih, langsung dipasang oleh penyedia,” ungkap Andi Setiawan.

Namun, saat awak media mencoba menggali keterangan lebih mendalam mengenai rincian besaran anggaran, nama penyedia, serta korelasi pengadaan baliho pejabat tersebut dengan kegiatan pembelajaran siswa, Andi tidak dapat memberikan penjelasan lebih rinci dan cenderung enggan berspekulasi.

​Pengakuan tersebut memicu sorotan tajam karena dinilai menabrak aturan pengelolaan keuangan negara.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), alokasi Dana BOS diatur secara ketat dan limitatif hanya untuk 12 komponen operasional serta peningkatan mutu pembelajaran siswa.

Pengadaan banner atau baliho profil, misi, maupun atribut sosialisasi pejabat daerah sama sekali tidak terakomodasi dalam juknis tersebut.

Adapun publikasi yang diperbolehkan dibiayai Dana BOS terbatas pada:

Spanduk/Banner Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Papan Transparansi Penggunaan Dana BOS.

Poster/Banner Edukatif (seperti imbauan kebersihan, kesehatan, K3, atau program P5 Kurikulum Merdeka).

Banner Peringatan Hari Besar Nasional/Keagamaan resmi sekolah.

Selain melanggar peruntukan anggaran, pemanfaatan lingkungan pendidikan untuk memasang baliho pencitraan pimpinan daerah juga melanggar prinsip netralitas fasilitas publik dan lembaga pendidikan.

Potensi Temuan BPK dan Maladministrasi

Pembebanan biaya cetak spanduk non-edukatif ke dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS berpotensi kuat dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi dan pengeluaran tidak sah yang berisiko menjadi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat Daerah.

Atas temuan ini, aktivis pendidikan dan masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Kota Lubuk Linggau, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS di SDN 29 Lubuklinggau dan sekolah-sekolah lain yang memasang atribut serupa, guna mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan.

Sementara, Kepala Sekolah SDN 29 Lubuk Linggau, Andi Setiawan, S.Pd., menegaskan bahwa keberadaan papan baliho atau banner yang dipersoalkan tersebut sudah berdiri jauh sebelum dirinya bertugas dan memimpin di sekolah tersebut.

​”Papan baliho tersebut sebelum saya masuk sekolah itu sudah ada di jaman kepala sekolah dulu, jadi bukan aku,” tegas Andi Setiawan dalam klarifikasinya melalui sambungan telepon WhatsApp pribadinya.

Klarifikasi Pihak Sekolah:

• ​Pengadaan Masa Lalu: Papan/konstruksi baliho tersebut merupakan inventaris lama hasil kebijakan kepemimpinan kepala sekolah terdahulu.
• ​Bukan Penganggaran Baru: Andi menegaskan tidak ada pengalokasian atau pencetakan baliho baru menggunakan anggaran Dana BOS di masa jabatannya saat ini.
• ​Kepatuhan Aturan: Pihak sekolah berkomitmen untuk terus mengelola Dana BOS secara transparan dan sesuai dengan Petunjuk Technical (Juknis) yang berlaku.

Sumber Berita : informasijitu.com

Link : https://informasijitu.com/kepsek-sdn-29-lubuklinggau-mengaku-cetak-baliho-wali-kota-pakai-dana-bos-aturan-juknis-ditabrak/

Link : https://informasijitu.com/soal-baliho-wali-kota-kepsek-sdn-29-lubuklinggau-gunakan-hak-jawab-papan-itu-sudah-ada-sejak-kepala-sekolah-lama/

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *